FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menggelar kegiatan Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah awal menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep.
Kegiatan ini melibatkan unsur Criminal Justice System (CJS) dan bertujuan memperkuat sinergi, koordinasi, serta kesamaan pemahaman antarpenegak hukum, guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Dalam sambutannya, AKBP Rivanda menegaskan bahwa penyamaan persepsi antar-APH menjadi hal krusial, mengingat adanya perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.
Ia menilai, tanpa komunikasi dan koordinasi yang solid, perbedaan tafsir terhadap aturan baru berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum di lapangan.
“Forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan wadah strategis untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan bertukar pandangan agar tujuan hukum dapat tercapai secara optimal serta menghindari kesalahan akibat miskomunikasi,” ujar Kapolres, Selasa (23/12/2025).
Kapolres Sumenep juga menyoroti dinamika hukum yang semakin kompleks, termasuk bertambahnya kewenangan penasihat hukum dan perluasan objek praperadilan dalam KUHAP yang baru. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh personel, khususnya penyidik, untuk benar-benar memahami setiap perubahan regulasi.
“Jangan ragu untuk bertanya apabila menemukan hal-hal yang belum dipahami. Ketidaktahuan bisa menjadi celah munculnya persoalan hukum. Nilai utama anggota Polri bukan hanya pada tindakan penegakan hukum, tetapi juga pada pemahaman dan penguasaan ilmunya,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep sangat bergantung pada kekompakan dan kesamaan cara pandang antar-APH. Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, ia berharap seluruh unsur CJS semakin solid dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menutup sambutannya, AKBP Rivanda mengajak seluruh peserta untuk menyerap materi dari para narasumber, baik dari Kejaksaan maupun Pengadilan, sebagai bekal dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta penegakan hukum yang berintegritas di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif sebagai sarana memperkuat kesamaan persepsi antaraparatur penegak hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Dr. I Ketut Kasnadedi, S.H., M.H. bersama jajaran Jaksa Penuntut Umum, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Andri Lesmana, S.H., M.H. beserta para hakim, serta jajaran Pejabat Utama (PJU), KBO, Kanit Idik, dan Kanit Gakkum Polres Sumenep.













