FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menutup tahun 2025 dengan kinerja signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, institusi penegak hukum tersebut menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam setiap penegakan hukum di Kabupaten Sampang, kami selalu berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan Kejaksaan RI,” ujar Fadilah Helmi, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung pencapaian predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan laporan kinerja, pada bidang tindak pidana umum (Pidum), Kejari Sampang menangani 379 perkara, dengan 271 perkara di antaranya telah masuk tahap penuntutan murni. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan asusila, hingga persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Sementara pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Sampang memproses enam perkara korupsi, termasuk penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sampang.
“Penanganan perkara korupsi ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Fadilah Helmi menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kejari Sampang melalui pemberitaan yang objektif, transparan, dan berimbang.














