Hukrim  

Pemilik Tanah Pagar Toko Sembako di Proppo Pamekasan, Penyewa Tempuh Jalur Hukum

Pemilik tanah memasang pagar besi menutup toko sembako di Desa Panaguan Proppo Pamekasan Pemilik Tanah Tutup Toko Sembako dengan Pagar Besi di Proppo Pamekasan
Proses pemasangan pagar besi di depan toko sembako Desa Panaguan, Proppo, Pamekasan.

PAMEKASAN – Dua kelompok warga di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terlibat ketegangan saat pemilik tanah menutup toko sembako menggunakan pagar besi, Minggu (15/2/2026).

Puluhan orang dari kelompok Subairi selaku pemilik lahan membawa pagar besi ke lokasi toko yang selama ini ditempati Rodai, warga setempat. Saat mereka menurunkan pagar dari kendaraan, perwakilan Rodai mencoba menghalangi. Namun, kelompok Subairi tetap memasang pagar tersebut.

Mereka memasang pagar besi sekitar satu meter dari bangunan toko, lalu mengelasnya mengelilingi bagian depan. Akibatnya, toko sembako itu tidak dapat beroperasi. Sementara itu, kelompok Rodai memilih mundur dan memantau situasi dari kejauhan.

Pemilik Tanah Klaim Punya Bukti Sah

Kuasa hukum Subairi, Ahmad Mukhlisin, menyatakan kliennya membeli tanah tersebut dari warga bernama Singo. Ia menegaskan kliennya telah mengantongi bukti kepemilikan yang sah.

Baca juga: Pamekasan Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2025 dari KLH, Target Zero Waste 2029

“Pemagaran lahan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang kami kirimkan. Tanah itu sudah dibeli klien kami dan penjual mengakui transaksi tersebut,” ujar Mukhlisin.

Menurutnya, Rodai tidak membayar sewa lahan sebesar Rp750 juta selama sembilan tahun. Karena tidak menemukan titik temu, kliennya memutuskan menutup akses toko.

Ia menegaskan pagar tidak akan dibuka sebelum Rodai menyelesaikan kewajiban pembayaran. “Kami terbuka. Jika mereka membayar, kami akan membuka pagar,” katanya.

Mukhlisin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi dan meminta Rodai mengosongkan isi toko, tetapi Rodai tidak merespons. Ia mempersilakan pihak penyewa menempuh jalur hukum jika menganggap langkah tersebut melanggar aturan.

Baca juga: Bupati Tegal Tinjau Baksos HKN ke-61 di Prupuk Selatan

Di sisi lain, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, menyebut kliennya tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan lahan. Rodai, kata dia, menyewa lahan tersebut dari Sadili selama 20 tahun dan masa sewa masih tersisa delapan tahun.

“Klien kami menyewa kepada Sadili. Hak sewa itu masih berlaku. Namun hingga kini Sadili tidak bisa kami hubungi,” ujar Muhtar.

Muhtar menilai pemagaran toko dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan. Karena itu, ia memastikan kliennya akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana.

“Kami akan memproses secara hukum karena tindakan ini dilakukan sepihak tanpa dasar putusan pengadilan,” tegasnya.

Sengketa lahan di Proppo Pamekasan ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *