JAKARTA – Panja RUU Pemilu kini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong setelah sebelumnya diketuai Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Pergantian tersebut dilakukan setelah agenda awal panja berjalan dan Komisi II memutuskan membentuk dua panja untuk membahas RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Rifqinizamy menjelaskan dirinya memimpin Panja RUU Pemilu pada tahap awal secara ex officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal ketika panja pertama kali dibentuk.
“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja. Maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, agenda awal panja mencakup penyusunan jadwal dan berbagai kegiatan yang diperlukan untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.
“Pada saat itu kami membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda. Salah satunya penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan panja ini,” ujarnya.
Bahtra Banong Ditunjuk Pimpin Panja RUU Pemilu
Setelah agenda awal berjalan, pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Dari pembahasan tersebut, diputuskan pembentukan dua panja yang menangani dua rancangan undang-undang berbeda.
Kedua panja tersebut terdiri atas Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Masing-masing panja nantinya dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR.
Untuk Panja RUU Pemilu, Komisi II menunjuk Bahtra Banong sebagai ketua. Sementara pembahasan RUU Adminduk juga akan dipimpin salah satu Wakil Ketua Komisi II DPR.
“Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk,” kata Rifqinizamy.
Penetapan Bahtra kemudian dilakukan dalam rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (8/10/2026). Dasco mengusulkan Bahtra sebagai Ketua Panja penyusunan RUU Pemilu dengan mengacu pada Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” kata Dasco.
Anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan atas penetapan tersebut.
RUU Pemilu dan Adminduk Dinilai Strategis
Rifqinizamy mengatakan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Adminduk memiliki posisi strategis. Karena itu, Komisi II memutuskan memberikan kepemimpinan kedua panja kepada Wakil Ketua Komisi II DPR.
Menurut dia, RUU Adminduk berkaitan dengan penguatan sistem identitas tunggal atau single ID number. Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan kebijakan Satu Data.
“Ini juga tidak kalah penting, karena Undang-Undang Adminduk ke depan itu akan mempertegas single ID number, nomor induk kependudukan kita sebagai pintu masuk bagi undang-undang Satu Data yang sudah disahkan oleh DPR,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu berkaitan dengan pendataan pemilih dan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.
“Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya. Karena itu posisi Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI,” tutur Rifqinizamy.
Panja RUU Pemilu Mulai Jalankan Agenda
Sebelum Bahtra ditetapkan, Panja RUU Pemilu telah dibentuk dengan Rifqinizamy sebagai ketua dan empat wakil ketua, termasuk Bahtra. Susunan tersebut terbentuk pada tahap awal pembentukan panja sebelum kepemimpinan dialihkan kepada Bahtra.
Dengan penetapan terbaru, Bahtra kini memimpin pembahasan RUU Pemilu. Sementara Rifqinizamy tetap menjalankan fungsi sebagai Ketua Komisi II DPR dan memastikan proses pembahasan kedua panja berjalan sesuai agenda.
Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan memasuki agenda kerja yang telah disusun. Bahtra juga menyatakan Panja akan membuka ruang masukan dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam proses pembahasan.
Perubahan kepemimpinan tersebut tidak mengubah agenda pembahasan RUU Pemilu. Pergantian dilakukan sebagai bagian dari penataan pembagian tugas setelah Komisi II memutuskan membentuk dua panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Adminduk.
Dengan demikian, Panja RUU Pemilu kini secara resmi dipimpin Bahtra Banong, sedangkan Rifqinizamy tetap mengawal pembahasan dari posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR.















