RUU Satu Data Indonesia Tekankan Integrasi, Penyelenggara Bertanggung Jawab ke Presiden

Avatar of Falih Media
Bima Arya jelaskan RUU Satu Data Indonesia
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan konsep integrasi data dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia di kompleks parlemen

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) mengusung sistem data yang terintegrasi tanpa memusatkan seluruh pengelolaannya pada satu lembaga. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, konsep tersebut tetap memberi ruang bagi pengelolaan data di tingkat daerah.

“Ya, prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja,” kata Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/10/2026).

Kerjasama Media

Bima menjelaskan, RUU tersebut mengatur keberadaan wali data yang bekerja secara berjenjang, termasuk di tingkat daerah. Sementara itu, detail teknis mengenai penyelenggara data nasional akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Mengelolanya, mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada,” ujarnya.

“Kita serahkan saja, nanti kan ada teknisnya, ada peraturan pemerintahnya, gitu ya,” lanjut Bima.

Presiden Punya Kewenangan Menentukan Badan

Dalam rancangan aturan tersebut, penyelenggara Satu Data Indonesia akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, Bima mengatakan Presiden memiliki keleluasaan untuk menentukan bentuk badan maupun struktur kepemimpinannya.

“Nanti juga presiden yang menentukan badannya seperti apa, ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga,” ucapnya.

Ketentuan mengenai kelembagaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam RUU SDI yang dibahas DPR bersama pemerintah.

15 Poin Utama RUU Satu Data Indonesia

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan menyampaikan sejumlah poin hasil pembahasan dalam rapat kerja pengambilan keputusan. Berikut pokok pengaturan yang tercantum dalam RUU tersebut:

1. Data Dasar Nasional
RUU mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Aturan juga mencakup enam klaster serta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

2. Tata Kelola Satu Data Indonesia
Tata kelola SDI akan mengacu pada Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.

3. Kelembagaan SDI
RUU memperkuat kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini menggantikan Badan Satu Data Indonesia yang sebelumnya bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.

4. Pembagian Kewenangan
RUU mengatur kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data. Musyawarah data desa atau kelurahan juga diatur sebagai forum partisipatif.

5. Pembina, Produsen, dan Wali Data
Peran pembina data, produsen data, dan wali data diatur secara berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi. Aturan juga menetapkan hak dan kewajiban pengguna data.

6. Standar dan Katalog Data
Setiap produsen dan wali data wajib menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

7. Infrastruktur dan Teknologi
RUU mengatur infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin kedaulatan data, keterlacakan, serta pengawasan manusia.

8. Interoperabilitas Data
Pertukaran dan keterhubungan data dilakukan tanpa memusatkan basis data secara fisik. Interoperabilitas juga tidak mengubah kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

9. Akses dan Penggunaan Data
Pengaturan mencakup penggunaan serta pengendalian akses data. Akses terhadap data terbatas dapat dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sementara transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia mensyaratkan persetujuan DPR.

10. Keamanan dan Pelindungan Data
RUU memperkuat keamanan melalui standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam.

11. Pendanaan dan Pengawasan
Aturan mencakup pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta akuntabilitas. Penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR.

12. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat mendapat ruang untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, serta memberikan kontribusi data secara sukarela.

13. Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa mengutamakan mekanisme non-litigasi. Mediasi dibatasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

14. Sanksi dan Ketentuan Peralihan
RUU mengatur sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI.

15. Pembentukan Penyelenggara SDI
Penyelenggara Satu Data Indonesia ditargetkan terbentuk paling lama satu tahun. Sistem dan infrastruktur SDI juga harus disesuaikan dengan ketentuan baru yang menggantikan pengaturan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dengan rancangan tersebut, pemerintah dan DPR mengarahkan Satu Data Indonesia pada sistem yang saling terhubung, tetapi tidak menjadikan seluruh data terkumpul secara fisik di satu pusat. Pengelolaan tetap melibatkan wali data secara berjenjang, sementara penyelenggara nasional menjalankan fungsi koordinasi dan tata kelola sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *