SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus mengawal perbaikan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 372 SPPG di Jawa Timur karena belum melengkapi dokumen administrasi dan standar higienitas yang diwajibkan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh langkah BGN dalam menjaga kualitas layanan program MBG di seluruh wilayah Jawa Timur.
Menurut Emil, BGN menerapkan kebijakan tegas terhadap setiap SPPG yang belum memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pimpinan BGN memang menginginkan ketegasan. SPPG yang belum mampu memenuhi persyaratan sampai tenggat waktu harus menghentikan operasional sementara,” ujar Emil di Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Sertifikat Higiene Sanitasi Jadi Syarat Utama
Emil menjelaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu syarat utama yang wajib dimiliki setiap SPPG sebelum menjalankan layanan penyediaan makanan dalam program MBG.
Karena belum mengantongi sertifikat tersebut, ratusan SPPG di Jawa Timur belum dapat kembali beroperasi. Pemerintah menilai dokumen itu penting untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah potensi masalah kesehatan bagi para penerima manfaat.
Ia menambahkan seluruh pengelola SPPG harus melengkapi setiap persyaratan yang berkaitan dengan standar keamanan pangan, kebersihan, dan sanitasi lingkungan kerja.
Pemprov Jatim Percepat Proses Perizinan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berkomitmen membantu percepatan penerbitan SLHS melalui koordinasi dengan BGN, pemerintah kabupaten/kota, serta pengelola SPPG.
Emil menegaskan pemerintah daerah tidak ingin proses administrasi terhambat akibat lambatnya pelayanan birokrasi.
“Kami mendukung kebutuhan BGN di semua tingkatan, mulai dari koordinator regional, koordinator wilayah, hingga kepala SPPG agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal,” katanya.
Selain SLHS, pemerintah juga menaruh perhatian pada kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Keberadaan IPAL dinilai penting untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung standar higienitas dapur MBG.
Menurut Emil, pengelolaan limbah yang baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi petugas pengolah makanan.
Tenggat 30 Hari untuk Lengkapi Persyaratan
Pemprov Jawa Timur bersama BGN memberikan waktu 30 hari kepada pengelola SPPG untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, khususnya SLHS.
Selama masa tersebut, tim satuan tugas akan memantau proses pengurusan izin secara langsung agar tidak muncul hambatan administratif yang menghambat operasional layanan.
Emil menegaskan penerbitan SLHS tidak berlangsung secara otomatis setelah pengajuan. Pengelola tetap harus memenuhi seluruh persyaratan teknis yang telah ditentukan sebelum pemerintah menerbitkan sertifikat tersebut.
Ribuan SPPG di Indonesia Pernah Dihentikan Sementara
Sebelumnya, BGN juga menghentikan sementara operasional ribuan SPPG di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari evaluasi kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyebut evaluasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, usulan pemerintah daerah, hasil inspeksi lapangan, serta pemantauan berbagai kejadian yang melibatkan penerima manfaat MBG.
Berdasarkan data BGN, sejak program MBG berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang beroperasi di Indonesia pernah menjalani penghentian sementara untuk proses evaluasi dan perbaikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.













