FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep bersama Universitas Merdeka (Unmer) Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) laporan akhir terkait Kajian Strategi Optimalisasi PAD Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Jumat (21/11/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BRIDA dan Unmer Malang dalam penyusunan kajian tersebut. Menurutnya, hasil kajian ini menjadi acuan penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada lima tahun mendatang.
“Kami berharap kajian ini memberi dorongan baru bagi seluruh OPD terkait untuk bekerja lebih optimal demi peningkatan PAD Sumenep,” ujar Syahwan.
Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, turut menegaskan bahwa kajian optimalisasi PAD sangat krusial seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu poin penting regulasi tersebut adalah pembatasan belanja pegawai di angka maksimal 30 persen dari total APBD, yang akan mulai berlaku penuh pada 2027.
“Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ini berpotensi memperoleh sanksi, termasuk penundaan dana transfer pusat. Karena itu kita harus berani dan kreatif menemukan strategi peningkatan PAD untuk periode kajian 2026–2030,” tegasnya.
Benny juga menyoroti bahwa PAD Sumenep saat ini masih berada di kisaran 13 persen dari total APBD, jauh lebih rendah dibanding beberapa daerah seperti Malang yang mencapai 33–35 persen.
Dari pihak Unmer Malang, Ketua Tim Peneliti Catur Wahyudi menjelaskan bahwa kajian strategi optimalisasi PAD bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Fokus kajian meliputi pemetaan potensi PAD, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, sejumlah indikator menunjukkan PAD Sumenep masih belum optimal. Proporsi pendapatan daerah masih didominasi transfer dengan rata-rata 86,69 persen, sedangkan kontribusi BRT hanya mencapai 13,31 persen. Rasio kemandirian keuangan daerah juga masih rendah, berada pada angka 14,88 hingga 17,12 persen.
“Indeks kapasitas fiskal Sumenep selama 2020–2024 cenderung fluktuatif dan berada pada kategori sedang hingga rendah. Ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih agresif dan terukur dalam meningkatkan PAD,” jelasnya.
Untuk itu, tim peneliti memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk mendukung rencana aksi optimalisasi PAD, pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala, serta penguatan komitmen semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Masukan yang diterima selama FGD akan kami sempurnakan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat langsung diimplementasikan Pemkab Sumenep,” tambah Catur.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sumenep menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.














