Hukrim  

Polres Sumenep Temukan Diduga Kokain di Pantai Giligenting, Penyidikan Terus Berjalan

barang bukti kokain 27 kg ditemukan di Pantai Giligenting Sumenep oleh Polres Sumenep
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti 23 paket diduga kokain yang ditemukan di Pantai Giligenting, Sumenep

SUMENEP – Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengungkap temuan besar narkotika yang diduga jenis kokain dengan berat total mencapai 27,83 kilogram di wilayah pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026) sore.

Warga setempat pertama kali menemukan benda mencurigakan di sekitar area pantai. Mereka kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, personel Polsek Giligenting langsung bergerak menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.15 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan merek “BUGATTI” yang diduga berisi serbuk kokain. Petugas mengidentifikasi sembilan bungkusan tersimpan rapi di dalam tas berbahan terpal berwarna abu-abu. Sementara itu, petugas menemukan 14 bungkusan lainnya dalam kondisi tersebar di sekitar pantai.

Selanjutnya, petugas mengamankan seluruh barang bukti dan menyerahkannya kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif. Penyidik fokus menelusuri asal-usul barang tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peredaran narkotika tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus tersebut secara serius dan profesional. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Saat ini kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan penanganan berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, penyidik akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan jenis dan kandungan zat secara ilmiah. Hasil uji laboratorium tersebut akan memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sumenep juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *