Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Tak Intervensi Proses Hukum

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tidak mengintervensi proses hukum dalam berbagai kasus viral
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan terkait fungsi pengawasan DPR

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi tudingan bahwa Komisi III kerap mencampuri penanganan perkara melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum dan tidak bisa mengintervensi proses hukum. Kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aparat bekerja adil dan profesional,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa RDPU menjadi wadah untuk menampung aduan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada mitra kerja, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, dan Amsal Sitepu, menunjukkan adanya perbaikan penanganan hukum melalui mekanisme yang berlaku.

“Ini bukti sistem pengawasan berjalan. Aparat melakukan koreksi internal tanpa intervensi,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa Komisi III akan terus memperkuat fungsi pengawasan, khususnya dalam mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan semakin terbuka bagi masyarakat.

Habiburokhman juga membantah tudingan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menegaskan bahwa RDPU yang digelar, termasuk pada 30 Maret 2026, merupakan bagian dari tugas pengawasan DPR.

“Kami tidak masuk dalam proses pidana, tetapi memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan dari Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.

“Saya mendapat perintah langsung untuk memastikan masyarakat kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Terkait penangguhan penahanan Amsal, Habiburokhman menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Pasal 110 Ayat 3 KUHP baru, yang memungkinkan jaminan penangguhan diberikan oleh pihak lain yang bertanggung jawab

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *