Bupati dan DPRD Sumenep Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2025 oleh Bupati dan DPRD Sumenep
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Ketua DPRD Zainal Arifin saat penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 di ruang paripurna DPRD

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Selasa (1/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sangat penting untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah di tengah dinamika ekonomi dan regulasi nasional.

“Perubahan ini penting agar kita lebih responsif menghadapi tantangan serta mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Penyesuaian ini merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara, termasuk APBD. Langkah ini menuntut optimalisasi anggaran, menghindari pemborosan, dan memprioritaskan program strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Meski efisiensi penting, Bupati juga mengingatkan potensi dampak negatif jika dilakukan tanpa perencanaan matang, seperti terhambatnya proyek vital atau penurunan kualitas layanan publik.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, selaku pimpinan sidang, memberikan kesempatan kepada Badan Anggaran melalui juru bicara Eka Bagas Ardiansyah untuk memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Belanja daerah difokuskan pada mandatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta diarahkan pada pendekatan wilayah dan anggaran berbasis kinerja,” ujar Bagas.

Kebijakan tersebut menekankan prioritas pada:

Peningkatan ekonomi kerakyatan

Pendidikan dan layanan kesehatan

Infrastruktur dasar

Pengentasan kemiskinan

Dukungan operasional rutin OPD sesuai batas akhir tahun anggaran

Disepakati pula bahwa program pembangunan harus berorientasi pada hasil, dengan memperhatikan kinerja masing-masing OPD agar akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran lebih terjamin.

“Kami juga melakukan revisi kebijakan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak bergantung penuh pada dana pusat,” tutup Bagas.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah yang lebih inklusif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan kondisi makro dan kebutuhan masyarakat.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *