Diskominfo Sumenep Perkuat Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR! hingga Tingkat Kecamatan

Diskominfo Sumenep sosialisasi SP4N LAPOR di Kecamatan Saronggi untuk meningkatkan layanan pengaduan masyarakat
Petugas Diskominfo Sumenep melakukan monitoring dan evaluasi layanan pengaduan SP4N-LAPOR! di Kecamatan Saronggi

SUMENEP – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep memperkuat layanan informasi dan pengaduan publik melalui monitoring dan evaluasi (monev) program SP4N-LAPOR! di sejumlah kecamatan.

Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo mengajak pemerintah kecamatan untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi sekaligus memantau aduan masyarakat melalui aplikasi lapor.go.id.

Di Kecamatan Saronggi, Diskominfo bersama pihak kecamatan juga menyosialisasikan layanan SP4N-LAPOR! ke desa-desa agar masyarakat memahami prosedur penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Saronggi, Arman Mustafa, menegaskan bahwa layanan informasi menjadi kebutuhan penting hingga ke tingkat desa, terutama di era digital saat ini.

“Pemanfaatan teknologi seperti SP4N-LAPOR! sangat efektif untuk menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, Kecamatan Saronggi membuka akses layanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk layanan 24 jam. Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan grup WhatsApp bersama para kepala desa untuk mempercepat penyebaran informasi dan penanganan aduan.

“Setiap informasi yang masuk bisa segera diketahui dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Pihak kecamatan juga aktif menyosialisasikan SP4N-LAPOR! melalui media sosial dan perangkat desa, serta memberikan pendampingan langsung bagi masyarakat yang belum memahami penggunaan layanan tersebut.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Irwan Sujatmiko, menyampaikan bahwa monev SP4N-LAPOR! tidak hanya menyasar organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga kecamatan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pengaduan pelayanan publik harus segera ditindaklanjuti sebagai wujud pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap aduan masyarakat merupakan masukan penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik, sehingga tidak boleh diabaikan.

“Penanganan yang cepat dan tepat tidak hanya menyelesaikan masalah masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” lanjutnya.

Selain di Kecamatan Saronggi, Diskominfo sebelumnya juga melaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Batuan untuk memastikan layanan pengaduan berjalan optimal di seluruh wilayah.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *