SAMPANG – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Petugas melakukan penangkapan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Camplong. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif di lapangan. Saat petugas menggeledah tersangka, mereka menemukan 24 butir pil ekstasi berwarna biru berbentuk segi enam dengan logo “Red Bull”, serta beberapa pil lain dengan variasi warna dan logo berbeda.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, uang tunai, dan dua unit handphone,” ujar AKP Eko, Kamis (16/4/2026).
Polisi menduga MF mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah setempat. Saat ini, aparat masih terus mendalami jaringan peredaran serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut.
Petugas kini menahan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MF terancam hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal peredaran narkotika.
“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Eko.














