FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Sebanyak 17 orang diamankan terkait kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di antara yang ditangkap, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT dan seorang warga berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sore di lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya. Dari total 17 orang yang sempat ditahan, 15 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa MYT dan Y dijerat dengan dua jenis pelanggaran hukum. Y mengklaim sebagai ahli waris lahan, sementara MYT diketahui menjabat sebagai Ketua DPC organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana dengan menempati pekarangan tertutup milik BMKG tanpa hak yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, keduanya juga dituduh memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
“Termasuk juga adanya dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak milik BMKG,” ungkap Kombes Ade Ary kepada wartawan pada Senin (26/5/2025).














