SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial WRS (39) atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kembarnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut berlangsung selama sekitar tiga tahun dan menyebabkan salah satu korban hamil lima bulan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian para korban untuk melapor kepada pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya.
“Kasus ini dapat terungkap berkat keberanian korban serta dukungan masyarakat yang mendorong proses penanganan hukum,” ujar Ganis saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, WRS melakukan kekerasan seksual terhadap kedua korban berinisial RB dan RF yang kini berusia 18 tahun. Pelaku mulai melancarkan aksinya sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Selama kurun waktu 2023 hingga 2026, pelaku berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban. Akibat perbuatan tersebut, RF saat ini mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan, sedangkan RB juga mengalami kekerasan seksual secara berulang.
Menurut Ganis, korban mengenal tersangka sejak tahun 2017 ketika ibu mereka menikah dengan WRS. Setelah pernikahan tersebut, seluruh anggota keluarga tinggal bersama di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk menjalankan aksinya. Saat ibu korban meninggalkan rumah untuk berbelanja atau menjalankan aktivitas lain, WRS mencari kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kondisi ketika ibu korban tidak berada di rumah untuk melancarkan perbuatannya,” ungkap Ganis.
Korban Mengalami Trauma Berat
Saat ini, DP3AK Kota Surabaya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada kedua korban. Layanan tersebut mencakup pemulihan psikologis, pemeriksaan kesehatan, hingga pendampingan hukum.
Selama bertahun-tahun, korban mengaku hidup dalam tekanan dan ketakutan. Pelaku diduga kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada pihak berwenang.
Selain ancaman kekerasan, pelaku juga melakukan manipulasi psikologis atau grooming dengan meyakinkan korban bahwa laporan kepada polisi tidak akan membuahkan hasil dan proses hukumnya akan berlangsung lama.
Meski salah satu korban sedang hamil, DP3AK memastikan keduanya tetap memperoleh hak pendidikan selama menjalani proses pendampingan dan pemulihan.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, kaos pendek berwarna biru dan putih, celana pendek warna marun, celana dalam warna pink, bra warna pink, serta hasil visum et repertum.
Polda Jawa Timur telah menetapkan WRS sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 15 tahun penjara, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia, Ganis menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini di persidangan.
“Keputusan mengenai pidana tambahan, termasuk kebiri kimia, berada di tangan pengadilan dan akan diputuskan oleh hakim,” pungkasnya.














