JAKARTA – Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026. Pelapor, Paman Nurlette, menyebut unggahan potongan ceramah Jusuf Kalla memicu kegaduhan di ruang publik.
“Kami melaporkan dugaan penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, potongan video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook dinilai dapat memicu persepsi negatif dan potensi konflik di masyarakat. Ia menilai video tersebut seharusnya disajikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
APAM turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk video utuh ceramah, potongan video yang beredar, serta dokumen pendukung lainnya.
Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 243 KUHP. Namun, pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diajukan atas nama Jusuf Kalla.
Menanggapi laporan itu, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memotong atau mengedit video ceramah tersebut.
“Saya hanya mengomentari potongan video yang sudah beredar di dunia online,” katanya.
Ade juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Permadi Arya atau Abu Janda menilai laporan tersebut bermuatan politik. “Itu bentuk kebencian dan dendam politik,” ujarnya singkat.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Budi Hermanto, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan yang masuk.
“Laporan masih kami pelajari,” ujarnya.
Polisi juga menerima barang bukti berupa dokumen, tangkapan layar percakapan, serta media penyimpanan digital untuk mendukung proses penyelidikan.














