BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram di wilayah Kecamatan Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Jimmy Irawan (49).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati Jimmy tengah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 50 kilogram. Pelaku menjalankan aksinya menggunakan peralatan rakitan sederhana.
Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Asli, Berikut Ketentuannya
“Pelaku menggunakan metode manual dengan bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas,” ujar Afrian dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Kapolres menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Menurutnya, penggunaan alat rakitan tanpa standar keamanan sangat berisiko memicu kebakaran maupun ledakan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 102 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, 138 tabung kosong, serta 13 tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang dalam proses pengisian.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima set selang dan regulator rakitan, timbangan duduk, hingga pisau gergaji es batu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Dampak Kelangkaan LPG di Desa Lenteng: Warga Beralih ke Kayu Bakar
Afrian menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pelaku memindahkan isi tabung kecil ke tabung besar demi keuntungan pribadi. Tindakan itu jelas merupakan penyalahgunaan LPG subsidi,” tegasnya.
Saat ini, polisi menahan tersangka bersama seluruh barang bukti di Mapolres Bojonegoro. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.












