FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep resmi mendeklarasikan Zona Integritas (ZI) tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara yang digelar di Aula Kantor Kemenag Sumenep pada Selasa (9/9/2025) tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) KH. Imam Hasyim. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa deklarasi ini harus menjadi tonggak perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, bukan hanya sekadar seremoni formalitas.
“Deklarasi Zona Integritas Kemenag Sumenep diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pelayanan keagamaan seperti pencatatan pernikahan, layanan madrasah, pendidikan agama, hingga pengelolaan rumah ibadah,” ujar Wabup Imam Hasyim.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung penuh upaya ini sebagai komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, bersih, serta bebas dari praktik korupsi.
“Kemenag Sumenep dengan semangat kebersamaan bisa menjadi teladan bagi instansi lain dalam membangun Zona Integritas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya program administratif, melainkan bentuk pengabdian untuk masyarakat.
“Kami melayani dengan hati, berniat membantu sesama, dan menjadikannya bagian dari ibadah. Komitmen ini kami wujudkan dengan menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Abdul Wasid.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumenep semakin optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari tata kelola pemerintahan yang berintegritas.













