Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029 Diusulkan Rp75 Miliar

Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menyampaikan Nopel dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 dalam rapat paripurna DPRD
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (15/10/2026)

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Sumenep 2029. Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap melalui APBD 2027 dan APBD 2028.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat membacakan Nota Penjelasan (Nopel) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).

Kerjasama Media

Dalam pemaparannya, Wabup menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipenuhi secara terencana. Hal ini mengingat besarnya kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah tidak memungkinkan seluruh pembiayaannya dibebankan pada satu tahun anggaran.

Dana Cadangan Pilkada Sumenep Dialokasikan Bertahap

Pemkab Sumenep mengusulkan alokasi dana cadangan sebesar Rp25 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, anggaran sebesar Rp50 miliar direncanakan dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2028.

Dengan demikian, total dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp75 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Sumenep 2029.

Wabup Imam Hasyim, saat membacakan nota penjelasan Bupati, menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan tersebut bertujuan menjamin kesiapan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, perencanaan pembiayaan sejak dini diperlukan agar tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga agar beban keuangan daerah tidak terkonsentrasi dalam satu tahun anggaran.

Dana tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2029 agar berlangsung lancar, transparan, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pembentukan Dana Cadangan Harus Melalui Perda

Dalam nota penjelasan yang dibacakan di hadapan anggota DPRD, Bupati Sumenep menekankan bahwa pembentukan dana cadangan harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur pembentukan dana cadangan melalui Peraturan Daerah (Perda), yang penetapannya harus dilakukan sebelum persetujuan bersama terhadap APBD.

Karena itu, pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 menjadi tahapan penting dalam menyiapkan dasar hukum penganggaran tersebut.

Selain itu, nota penjelasan turut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

Salah satu bagian penting dalam tahap persiapan adalah perencanaan program dan anggaran. Oleh sebab itu, Pemkab Sumenep memandang perlu menyiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 jauh sebelum pelaksanaannya.

DPRD Diharapkan Bahas Raperda Secara Komprehensif

Melalui nota penjelasan tersebut, Bupati Sumenep berharap DPRD dapat membahas Raperda pembentukan dana cadangan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Rapat paripurna penyampaian Nopel Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 juga menjadi bagian dari rangkaian pembahasan kebijakan keuangan daerah. Agenda tersebut berlangsung beriringan dengan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027, yang sebelumnya telah mendapatkan tanggapan dari pihak eksekutif.

Adapun rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.

Sejumlah unsur turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, alim ulama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Melalui usulan dana cadangan sebesar Rp75 miliar tersebut, Pemkab Sumenep mulai menyiapkan skema pembiayaan Pilkada 2029 secara bertahap. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk memperoleh landasan hukum yang diperlukan dalam pengelolaan anggaran pemilihan kepala daerah.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *