PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Sri Mulyani Tegaskan Amanat UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, membahas kebijakan kenaikan PPN di Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkeu)

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak dapat ditunda lagi karena menjadi langkah penting menjaga kesehatan keuangan negara.

“Penerapan PPN 12 persen harus disertai penjelasan yang baik agar masyarakat memahami kebutuhannya. Ini bukan keputusan terburu-buru, tetapi kebijakan penting untuk menjaga keseimbangan APBN,” ujar Sri Mulyani, Jumat (15/11/2024).

Pro dan Kontra Kenaikan PPN

Sri Mulyani mengakui kebijakan ini memunculkan pro dan kontra, terutama soal dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa rencana ini sudah dibahas bersama DPR RI dan menjadi amanat undang-undang yang tidak seharusnya diperdebatkan kembali.

Pasal 17 ayat (3) UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN bersifat fleksibel, dengan batas minimal 5 persen dan maksimal 15 persen, sehingga dapat disesuaikan jika terjadi kondisi tertentu.

“APBN harus tetap berfungsi dan mampu merespons berbagai situasi, termasuk krisis keuangan global,” tambah Sri Mulyani.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak rencana kenaikan PPN ini. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, menilai penundaan satu hingga dua tahun sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat yang baru pulih.

“Kami tidak setuju PPN naik sekarang. Ekonomi baru mulai pulih setelah deflasi, dan program pemerintah sedang berjalan. Penundaan minimal satu tahun, atau lebih baik dua tahun, akan sangat membantu stabilitas daya beli,” kata Roy Mandey saat peringatan Hari Ritel Nasional 2024 di JiExpo Kemayoran.

Roy menegaskan bahwa pengusaha ritel berharap kondisi ekonomi di bawah pemerintahan baru semakin baik dan ekspansi usaha tidak terhambat.

“Kenaikan 1 persen PPN saja bisa berdampak signifikan bagi daya beli masyarakat. Karena itu, kami berharap pemerintah menunda penerapannya,” tegas Roy.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *