SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pelatih cabang olahraga bela diri berinisial WPC (44) asal Madiun sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet perempuan.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (DPPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap atletnya yang berusia 24 tahun.
Kasus tersebut terjadi beberapa kali sejak September 2023 saat korban mengikuti kegiatan olahraga di luar kota.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momentum kegiatan pelatihan maupun pertandingan di luar daerah untuk melancarkan aksinya.
“Di tiga tempat tersebut modus operandi pelaku memanfaatkan kegiatan pelatihan di luar kota dan juga saat akan melaksanakan pertandingan,” ujar Ganis, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Polres Sumenep Jalani Audit Kinerja Tahap I 2026, Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas
Penyidik mengungkap bahwa tindakan pelaku terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Jombang, Ngawi, dan Bali.
Menurut Ganis, kasus tersebut berkaitan erat dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati dan menguasai korban yang merupakan anak didiknya.
Polda Jatim juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus mendalami, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta modus-modus yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi KTP pelaku, satu unit telepon genggam, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.














