FALIHMEDIA.COM | SERANG – Operasi Pekat Pemberantasan Premanisme yang digelar Polres Serang sejak 1 Mei 2025 berhasil mengamankan 66 orang dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya diproses hukum karena terlibat tindak pidana.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari pelaku yang diamankan adalah anggota dari organisasi masyarakat.
“Sebanyak 66 orang berhasil kita amankan, sebagian besar berasal dari oknum ormas,” ujar Condro, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, 13 pelaku terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, seperti pengancaman, kekerasan, hingga penipuan terhadap para pencari kerja. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sebanyak 13 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua di antaranya diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus narkoba tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Condro.
Sementara itu, bagi para pelaku yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, mereka mengikuti program pesantren kilat di Masjid As Salam, Mapolres Serang. Di sana, mereka diberikan pembinaan oleh imam masjid dan diingatkan untuk tidak lagi melakukan aksi premanisme.
“Setelah mengikuti pesantren kilat, para pelaku menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. Mereka juga diberi motivasi untuk mencari pekerjaan yang halal dan tetap demi masa depan keluarga,” tambahnya.
Operasi ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Banten dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Segala bentuk premanisme, pemerasan, dan percaloan tenaga kerja akan ditindak tegas.
“Kami terus berkomitmen melalui Operasi Pekat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Serang,” tutup Condro.