Hukrim  

Polres Pamekasan Tangkap Pemasok Sabu DPO Sejak 2025, Jaringan Narkoba Terungkap

Polisi Pamekasan amankan tersangka DPO narkoba beserta barang bukti sabu siap edar
Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan menunjukkan barang bukti sabu dari tangan tersangka DPO jaringan narkoba.

PAMEKASAN – Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengakhiri pelarian panjang seorang buronan kasus narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura. Polisi menangkap pria berinisial M (34) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan 2025.

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain. Polisi mengidentifikasi M sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial DY, SI, dan MAR beserta barang bukti sabu seberat 5,37 gram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka M, sehingga kami menetapkannya sebagai DPO,” ujar Agus, Selasa (17/3/2026).

Sejak saat itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan keberadaan M di sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa sabu seberat 0,81 gram yang diduga siap diedarkan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat M dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *