Hukrim  

Polres Cirebon Kota Sita 53 Ribu Obat Keras Ilegal, Bandar Perempuan Ditangkap

Polres Cirebon Kota sita puluhan ribu obat keras ilegal dari bandar perempuan di Cirebon
Petugas Polres Cirebon Kota menunjukkan barang bukti obat keras ilegal hasil pengungkapan kasus

CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan menyita sebanyak 53.124 butir dari seorang bandar berinisial V yang ditangkap pada Kamis (30/4/2026) dini hari.

Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah diungkap.

“Tersangka V ini merupakan target operasi dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Yang bersangkutan termasuk bandar,” ujarnya.

Petugas menangkap tersangka sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan mobil. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali. Rinciannya, sebanyak 34.998 butir trihexyphenidyl, 9.962 butir tramadol, dan 8.164 butir pil DMP.

“Barang ini diduga akan didistribusikan kembali oleh tersangka,” jelas Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon yang telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Polisi menduga obat-obatan ilegal tersebut akan diedarkan kembali ke masyarakat, meskipun tujuan distribusinya masih dalam pendalaman. Selain itu, aparat juga menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, yakni Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *