FALIHMEDIA.COM | BANGKALAN – RSUD Syamrabu Bangkalan mengambil langkah tegas terhadap tiga pegawai yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketiganya langsung dipecat setelah tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Ketiga pelaku diketahui berinisial MZ (33), YN (25), dan NR (24), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bangkalan. Mereka diamankan polisi di sebuah rumah kos di Kelurahan Pejagan, pada awal pekan ini.
Direktur RSUD Syamrabu, dr. Farhat Suryaningrat, membenarkan keputusan pemecatan tersebut.
“Kami langsung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ketiganya,” tegas Farhat, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, tindakan penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran etik berat yang tidak bisa ditoleransi di lingkungan rumah sakit.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, manajemen RSUD Syamrabu juga menggelar tes urine massal bagi seluruh karyawan. Selain itu, telah diterbitkan nota dinas berisi peringatan keras agar seluruh pegawai menjauhi narkoba.
Farhat menambahkan, bagi pegawai yang terlanjur memakai narkoba disarankan melapor ke bagian kepegawaian untuk mengikuti program rehabilitasi. Namun, jika terbukti positif dari hasil tes tanpa melapor sebelumnya, maka sanksinya adalah pemecatan langsung.
“Aturannya sudah jelas, dan seluruh pegawai sudah mengetahui konsekuensinya,” tegas Farhat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto membenarkan adanya penangkapan tiga pegawai RSUD Syamrabu tersebut. Ia menyebutkan, keterangan lengkap akan disampaikan setelah rilis resmi dari pihak kepolisian.
RSUD Syamrabu Bangkalan mengambil langkah tegas terhadap tiga pegawai yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketiganya langsung dipecat setelah tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Ketiga pelaku diketahui berinisial MZ (33), YN (25), dan NR (24), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bangkalan. Mereka diamankan polisi di sebuah rumah kos di Kelurahan Pejagan, pada awal pekan ini.
Direktur RSUD Syamrabu, dr. Farhat Suryaningrat, membenarkan keputusan pemecatan tersebut. “Kami langsung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ketiganya,” tegas Farhat, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, tindakan penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran etik berat yang tidak bisa ditoleransi di lingkungan rumah sakit.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, manajemen RSUD Syamrabu juga menggelar tes urine massal bagi seluruh karyawan. Selain itu, telah diterbitkan nota dinas berisi peringatan keras agar seluruh pegawai menjauhi narkoba.
Farhat menambahkan, bagi pegawai yang terlanjur memakai narkoba disarankan melapor ke bagian kepegawaian untuk mengikuti program rehabilitasi. Namun, jika terbukti positif dari hasil tes tanpa melapor sebelumnya, maka sanksinya adalah pemecatan langsung.
“Aturannya sudah jelas, dan seluruh pegawai sudah mengetahui konsekuensinya,” tegas Farhat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto membenarkan adanya penangkapan tiga pegawai RSUD Syamrabu tersebut. Ia menyebutkan, keterangan lengkap akan disampaikan setelah rilis resmi dari pihak kepolisian.













