FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura. Pria berinisial MD (26), warga Dusun Perreng, Desa Kemoning, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil ekstasi.
MD dibekuk bersama rekannya, EA (21), di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Sampang, saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung kopi. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang setelah mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka.
“Petugas berhasil mengamankan EA di depan Pasar Srimangunan dengan barang bukti lima plastik berisi pil ekstasi berlogo huruf Y,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, EA mengaku mendapatkan barang tersebut dari MD. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap MD di Jalan Wijaya Kusuma, Sampang.
“MD adalah mantan narapidana kasus narkotika yang baru bebas empat bulan lalu. Dari tangannya, petugas menyita sekitar 4.000 butir pil ekstasi berlogo Y serta 360 butir pil tramadol siap edar,” tambah Eko.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.













