FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kasus yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik. Ia bersama lima narapidana lain dilaporkan telah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Brigjen Pol P. Mashudi, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus peredaran narkoba, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kasus Ammar Zoni itu sudah terjadi sejak Januari lalu. Saat penggeledahan rutin di Rutan Salemba, petugas menemukan satu linting ganja di salah satu kamar yang berisi tujuh orang, termasuk Ammar Zoni,” jelas Mashudi melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (21/10/2025).
Setelah penemuan tersebut, keenam penghuni kamar, termasuk Ammar, menjalani pemeriksaan selama 40 hari di Polsek Cempaka Putih. Selanjutnya, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2025, setelah menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP2).
Mashudi menegaskan kembali bahwa penemuan ganja itu bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba, melainkan hasil razia rutin yang memang digelar dua kali sebulan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Terkait asal-usul barang haram tersebut, pihaknya menduga narkotika tersebut diselundupkan saat jam besuk.
“Ada kemungkinan barang itu diselipkan oleh pengunjung ketika jam kunjungan berlangsung. Petugas kita mungkin sedikit lengah,” ungkap Mashudi.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan di seluruh rutan dan lapas agar kejadian serupa tidak terulang.













