Hukrim  

Polisi Gerebek Pasutri di Bangkalan Saat Pesta Sabu, Istri Diduga Jadi Perantara Edaran

Penggerebekan pasutri pengguna dan pengedar sabu oleh Satres Narkoba Polres Bangkalan di Desa Duwak Buter
Petugas Satres Narkoba Polres Bangkalan menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan rumah pasangan suami istri di Kecamatan Kwanyar.

BANGKALAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek pasangan suami istri yang kedapatan mengonsumsi sabu di rumah mereka di Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.

Penggerebekan berlangsung pada Jumat (6/2/2026) setelah polisi menerima laporan warga yang merasa resah. Warga menilai rumah pasangan tersebut kerap didatangi orang-orang tak dikenal dengan aktivitas mencurigakan.
Petugas menemukan pria berinisial FH berada di dalam kamar tanpa melakukan perlawanan. FH ternyata tengah mengonsumsi sabu bersama istrinya yang berinisial JA.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan polisi langsung mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti.

“Petugas mendapati pasangan suami istri itu sedang pesta narkoba di dalam kamar,” ujar Kiswoyo, Senin (9/2/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dalam plastik klip, dua unit telepon genggam, serta alat hisap sabu yang diduga sering digunakan oleh kedua tersangka.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram, Seorang Perempuan Diamankan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pasangan tersebut tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga mengedarkannya. Polisi menduga JA berperan sebagai perantara transaksi narkotika di wilayah Bangkalan.

“Peran istri sebagai perantara dalam pengedaran narkoba,” tegas Kiswoyo.

Setelah penggerebekan, polisi membawa kedua tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menelusuri jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari seorang pria berinisial H, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.