Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Demo Ricuh Balai Kota

Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Demo Ricuh Balai Kota
Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Demo Ricuh Balai Kota

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di depan Balai Kota DKI Jakarta. Penangguhan ini dilakukan atas permintaan keluarga melalui penasihat hukum mereka.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa para mahasiswa tersebut masih aktif menjalani perkuliahan, bahkan ada di antaranya yang sedang menghadapi ujian. Karena alasan pendidikan dan komitmen dari para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, pihak kepolisian akhirnya menyetujui permohonan penangguhan tersebut.

“Mahasiswa ini masih aktif kuliah. Ada yang akan mengikuti ujian. Mereka juga telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Permohonan penangguhan dari pihak keluarga pun menjadi pertimbangan penting,” ujar AKBP Reonald kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).

Sebelumnya, sebanyak 15 mahasiswa lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi pada 21 Mei 2025 yang berujung ricuh. Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti kuat, seperti hasil visum terhadap korban serta rekaman video dari lokasi kejadian.

Nama-nama tersangka yang diumumkan antara lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka dijerat dengan pasal terkait penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap aparat.

Selang beberapa hari kemudian, seorang mahasiswa lain berinisial MAA turut ditangkap di kediamannya di kawasan Cibitung, Bekasi, pada Sabtu dini hari (24/5). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, sehingga jumlah total tersangka menjadi 16 orang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh mahasiswa kini tidak lagi ditahan secara fisik karena adanya penangguhan. Polda Metro Jaya menekankan bahwa penangguhan ini tidak menghapus status hukum mereka, dan proses penyidikan tetap berjalan.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses