SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria guna mempercepat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pembentukan satgas ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar penyelesaian sengketa tanah tidak lagi berjalan parsial.
Menurut Eri, selama ini persoalan tanah tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat kelurahan. Dengan adanya satgas reformasi agraria, masyarakat dapat langsung melaporkan masalah pertanahan secara terintegrasi.
“Kalau ada persoalan tanah, tidak cukup hanya lewat lurah. Sekarang bisa diajukan melalui satgas agraria agar penanganannya lebih cepat dan menyeluruh,” ujar Eri, Jumat (2/1/2026).
Satgas tersebut akan bekerja langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta perangkat Pemkot Surabaya. Dengan sistem terpadu ini, diharapkan tidak ada lagi konflik antarwarga akibat perbedaan dokumen kepemilikan yang berlarut-larut.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengintegrasikan Satgas Reformasi Agraria dengan Satgas Anti Premanisme yang dibentuk di lima wilayah kota, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat.
“Kami ingin semua unsur jadi satu. Ada BPN, kejaksaan, Pemkot, dan Forkopimda. Jadi masyarakat cukup datang dan melapor ke satu pintu,” jelasnya.
Untuk mendukung operasional, kantor Satgas Reformasi Agraria ditempatkan di area Balai Kota Surabaya, tepatnya di sebelah Inspektorat, bersamaan dengan posko Satgas Anti Premanisme yang baru dibentuk.
Keberadaan satgas ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa tanah sekaligus menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi warga Surabaya.













