SURABAYA -Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan sistem parkir non-tunai di seluruh wilayah kota. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode pembayaran digital dan tidak segan melapor apabila menemukan juru parkir (jukir) yang menolak transaksi non-tunai.
Eri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan praktik pungutan liar serta mencegah pemaksaan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, pembayaran non-tunai memberikan kepastian tarif sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.
“Kalau warga Surabaya memilih bayar non-tunai lalu ditolak, bahkan sampai diintimidasi, segera laporkan ke Satgas Anti-Premanisme. Jukir yang melanggar akan langsung kami copot,” tegas Eri, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memperbolehkan pembayaran tunai. Hal ini lantaran penggunaan rupiah tidak boleh ditolak. Namun, Eri menekankan bahwa masyarakat harus tetap diberi opsi pembayaran non-tunai tanpa tekanan.
Sistem parkir non-tunai ini berlaku untuk seluruh jenis parkir, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun parkir yang masuk kategori pajak parkir, termasuk di pusat perbelanjaan dan kawasan usaha.
“Dengan non-tunai, pendataan kendaraan jadi lebih akurat. Kita bisa tahu berapa kendaraan yang parkir setiap hari,” ujarnya.
Bagi warga yang menemukan pelanggaran, laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 112 atau langsung ke Kantor Satgas Anti-Premanisme Kota Surabaya yang berada di samping Inspektorat. Selain itu, tersedia lima posko satgas yang tersebar di wilayah utara, barat, selatan, timur, dan pusat kota.













