Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Berat Oknum Pungli PKL Kenjeran, Tegaskan Zero Toleransi

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menegaskan sanksi berat bagi oknum anggota yang melakukan pungli terhadap PKL Kenjeran
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini memberikan keterangan terkait sanksi tegas terhadap oknum anggota yang terlibat pungli PKL di kawasan Kenjeran

FALIHMEDIA.COM | SURABAYA –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kenjeran. Proses penindakan saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Kami mengambil tindakan seberat-beratnya. Saat ini oknum yang bersangkutan sedang kami proses,” ujar Achmad Zaini, Sabtu (13/12/2015).

Zaini menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya di lingkungan Satpol PP. Ia memastikan sanksi serupa akan diterapkan apabila ditemukan kembali anggota yang melakukan pelanggaran sejenis.

“Jika masih ada yang nekat melakukan pungli, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh personel Satpol PP agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan etika pelayanan publik.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satpol PP Surabaya akan memperketat pengawasan internal melalui monitoring dan evaluasi (monev) rutin terhadap seluruh anggota.

“Kami akan terus memantau kinerja anggota dan melakukan evaluasi berkala agar disiplin dan profesionalitas tetap terjaga,” jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan pungli oleh oknum Satpol PP kepada PKL di kawasan Kenjeran. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang anggota menghampiri lapak pedagang dan menerima sesuatu dari pedagang di bahu jalan.

Meski video tersebut disebut terjadi pada rentang Juli hingga Oktober 2024, Zaini menegaskan bahwa waktu kejadian tidak menjadi alasan pembenaran.

“Walaupun video itu lama, pungli tetaplah pungli dan merupakan pelanggaran berat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *