Pemkot Surabaya Belum Cabut Segel Gudang Sentoso Seal, DPMPTSP: Berkas TDG Belum Lengkap

Penyegelan Gudang Sentoso Seal di Surabaya oleh tim Pemkot karena belum memiliki izin TDG yang lengkap sesuai sistem OSS pusat
Penyegelan Gudang Sentoso Seal di Surabaya oleh tim Pemkot karena belum memiliki izin TDG yang lengkap sesuai sistem OSS pusat

FALIHMEDIA.COM | SURABAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya angkat bicara terkait aduan Jan Hwa Diana ke Ombudsman Jawa Timur mengenai penyegelan Gudang Sentoso Seal.

Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi, menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG) milik Diana belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

“Masih ada dokumen yang belum lengkap, sehingga kami belum bisa melanjutkan prosesnya,” ungkap Lasidi, Sabtu (10/5/2025).

DPMPTSP kini masih menunggu pelengkapan dokumen dari pihak Diana agar permohonan TDG dapat diproses lebih lanjut dan segel gudang bisa dilepas.

“Syarat-syaratnya masih belum terpenuhi semua, jadi prosesnya belum bisa berjalan. Kami masih tunggu pelengkapannya,” imbuh Lasidi.

Ia juga mengakui belum mengetahui secara rinci kekurangan dokumen yang dimaksud. Hal ini karena pendaftaran dilakukan oleh Diana melalui sistem OSS (Online Single Submission) milik Kementerian Investasi, bukan secara langsung ke Pemkot.

“Karena pengajuannya lewat OSS pusat, maka kekurangan dokumen akan diinformasikan secara online di sistem tersebut,” jelas Lasidi.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Diana yang menyinggung Pemerintah Kota Surabaya dalam proses izin tersebut, mengingat gudang yang disegel diketahui statusnya hanya disewa dan bukan milik pribadi Diana.

Sebelumnya, Diana menyatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan seluruh proses izin TDG pada Rabu (30/4/2025). Namun hingga kini, menurut keterangannya kepada Ombudsman Jatim, segel gudang belum dicabut oleh Pemkot Surabaya.

“Sudah saya urus izinnya, tapi izinnya belum keluar juga. Saya harap segel dibuka demi keadilan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Ombudsman, Kamis (8/5/2025).

Ia juga menyampaikan kronologi saat sejumlah pejabat dari Pemkot Surabaya, termasuk Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta aparat kepolisian mendatangi Gudang Sentoso Seal untuk melakukan penyegelan, karena izin TDG dinilai belum sah. Diana mengklaim bahwa saat itu hanya gerbang utama yang disegel sebagaimana dijanjikan.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *