JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaku mendapat restu Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas mafia beras di dalam negeri.
Amran mengatakan Prabowo meminta dirinya tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan praktik anomali dalam perdagangan beras. Perintah tersebut disampaikan Amran setelah melaporkan persoalan mafia beras kepada Presiden.
“Kami lapor Bapak Presiden, ‘Ini mafia beras, gimana Bapak Presiden?’ Beliau bilang gaspol,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).
Selain melaporkan dugaan praktik mafia beras, Amran juga menyampaikan temuan Bapanas terkait produk beras fortifikasi dan beras yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi.
Menurut Amran, Bapanas akan membongkar temuan tersebut dalam waktu dekat. Ia menilai beras yang menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat tidak semestinya menjadi ruang bagi praktik yang merugikan konsumen.
“Insya Allah kami bongkar karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” katanya.
Amran Tegaskan Tidak Takut Tindak Mafia Beras
Amran menegaskan perintah Presiden membuat pemerintah semakin yakin untuk mengambil tindakan. Ia mengatakan Bapanas tidak boleh gentar ketika menyangkut kepentingan dan keselamatan negara.
“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti produk beras yang menggunakan klaim tambahan gizi pada kemasan, tetapi kandungan sebenarnya diduga tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen.
Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas, sebanyak 93 persen sampel beras yang diperiksa melalui pengujian laboratorium disebut belum memenuhi ketentuan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras yang diperkaya zat gizi.
Pengawasan tersebut berasal dari pemantauan produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Bapanas kemudian menindaklanjuti sejumlah produk melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Bapanas Temukan Ketidaksesuaian Produk Beras
Hasil pengujian menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dan persyaratan yang harus dipenuhi produk.
Amran mencontohkan adanya produk yang dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya.
“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin,” kata Amran.
Ia menyebut terdapat produk beras fortifikasi yang dijual dengan harga hingga Rp56 ribu per kilogram, sementara harga beras yang menjadi pembanding disebut sekitar Rp13 ribu per kilogram.
Bapanas juga menemukan produk yang mencantumkan klaim beras diperkaya zat gizi, tetapi label pada kemasannya hanya memuat dua jenis zat gizi.
Pengawasan Bapanas hingga kini mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari aspek pelabelan, mutu, hingga kandungan gizi.
Temuan Beras Fortifikasi Segera Diumumkan
Amran mengatakan pemerintah akan segera mengumumkan hasil temuan tersebut. Ia menyebut pengumuman rencananya dilakukan pada pekan berikutnya.
“Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? Ada mafia. Tolong saya didukung,” ujarnya.
Menurut Amran, praktik yang membuat harga beras jauh lebih tinggi dapat memberikan keuntungan sepihak kepada pelaku. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen harus menanggung harga yang lebih mahal.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan informasi produk yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Standar Beras Fortifikasi Mengacu SNI 9372:2025
Bapanas juga melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan produk sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Berdasarkan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, setiap 100 gram beras fortifikasi harus memenuhi sejumlah ketentuan kandungan vitamin dan mineral. Standar tersebut menetapkan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram.
SNI tersebut juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Kandungan vitamin dan mineral setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada kemasan.
Amran menegaskan pemerintah akan terus mengawasi peredaran beras untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kebutuhan pangan pokok tetap dapat diakses dengan harga yang wajar.
“Pak, saya lanjut atau tidak?” kata Amran mengutip pertanyaannya kepada Presiden Prabowo. “Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang.”
















