SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mewajibkan mata pelajaran Bahasa Madura bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, hingga SMP mulai tahun ajaran 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian bahasa sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Madura.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah negeri, sekolah swasta, serta satuan pendidikan nonformal yang setara.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pelestarian Bahasa Madura harus dimulai sejak usia dini melalui lingkungan pendidikan.
Baca juga: Pentas Seni PAUD Omor Emas Sumenep Tampilkan Kreativitas Anak
Menurutnya, sekolah menjadi ruang paling strategis untuk menanamkan kecintaan terhadap bahasa daerah kepada generasi muda.
“Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Dalam regulasi tersebut, Bahasa Madura ditetapkan sebagai mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. Siswa SD kelas I hingga VI dan siswa SMP kelas VII hingga IX wajib mengikuti pembelajaran Bahasa Madura selama dua jam pelajaran setiap pekan.
Baca juga: Pemdes Galis Giligenting Gelar Lomba Make Up dengan Mata Tertutup, Semarak HUT RI ke-79
Selain pembelajaran di ruang kelas, seluruh sekolah juga diwajibkan menyelenggarakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang mendukung pelestarian bahasa daerah.
Pemkab Sumenep juga menetapkan setiap hari Selasa sebagai Hari Berbahasa Madura di lingkungan sekolah. Pada hari tersebut, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik didorong menggunakan Bahasa Madura dalam komunikasi sehari-hari.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Soroti Kesiapan Guru Bahasa Perancis di Sekolah, Minta Pemerintah Siapkan SDM dan Sarana
“Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui mata pelajaran. Karena itu, kami mendorong sekolah membangun kebiasaan menggunakan Bahasa Madura dalam aktivitas sehari-hari agar anak-anak semakin akrab dan bangga menggunakannya,” kata Fauzi.
Tidak hanya itu, setiap sekolah juga diwajibkan memutar lagu daerah Madura, memasang slogan pendidikan berbahasa Madura, serta memberi nama ruangan dan papan informasi menggunakan Bahasa Madura sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan belajar yang mencerminkan budaya lokal.
Baca juga: Sumenep Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026, Bukti Komitmen Lestarikan Bahasa Ibu
Hasil pembelajaran Bahasa Madura nantinya menjadi bagian dari penilaian akademik peserta didik. Nilai mata pelajaran tersebut akan dicantumkan dalam rapor maupun ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemkab Sumenep akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala di seluruh satuan pendidikan.
“Kami ingin pelaksanaan Perbup ini tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar diterapkan di sekolah sehingga Bahasa Madura tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Fauzi.













