SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan setempat atas kontribusinya dalam mendukung penataan dan legalisasi aset milik daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan telah memainkan peran penting dalam proses sertifikasi aset milik Pemkab. Hingga saat ini, puluhan sertifikat aset telah berhasil diterbitkan.
“Hari ini kami menerima 50 sertifikat aset milik pemerintah daerah dari Kantor Pertanahan Sumenep,” ujar Edi Rasiyadi saat kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah yang berlangsung di Kantor Bupati Sumenep, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, sertifikasi aset merupakan bagian vital dari tata kelola pemerintahan yang baik, karena memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan daerah.
“Dengan sertifikat ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola, menjaga, dan memanfaatkan aset untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sekda juga berharap sinergi antara Pemkab dan Kantor Pertanahan terus ditingkatkan, guna mempercepat sertifikasi seluruh aset yang masih belum memiliki legalitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, terdapat 704 permohonan Pemberian Hak atas tanah milik Pemkab.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 552 sertifikat sudah diterbitkan,” jelas Wardojo.
Ia menambahkan, saat ini masih ada 152 bidang tanah dalam proses permohonan hak, serta 852 permohonan Peta Bidang yang masuk dalam periode 2021–2025. Dari jumlah itu, 148 bidang masih dalam tahap proses pada tahun ini.














