SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mematangkan rencana penerapan kebijakan penundaan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian. Sebagai tindak lanjut Forum Komunikasi Publik (FKP), Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama Sumenep melakukan studi tiru ke Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy, memimpin langsung kunjungan tersebut. Melalui studi tiru ini, rombongan ingin mempelajari formulasi kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta sistem kolaborasi antarinstansi yang telah diterapkan di Surabaya.
Menurut Syahwan, kebijakan tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan di Kabupaten Sumenep karena dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak anak dan mantan istri yang terdampak perceraian.
“Tokoh-tokoh masyarakat sangat antusias sekali,” ujar Syahwan dalam forum diskusi studi tiru di Pengadilan Agama Surabaya.
Baca juga: Diskominfo Sumenep Tetapkan Daftar Satu Data 2026, Perkuat Kebijakan Berbasis Data Berita
Ia menjelaskan, Pemkab Sumenep tengah mencari model kebijakan yang tepat agar sinergi antara Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama dapat berjalan efektif dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Kira-kira apa kiat-kiat, bagaimana mantan-mantan suami ini menunaikan kewajibannya,” katanya.
Dalam kunjungan itu, rombongan juga mempelajari keberhasilan penerapan kebijakan serupa di Surabaya yang telah berjalan sejak 2023. Berdasarkan data Pengadilan Agama Surabaya hingga 20 April 2023, dari total 11.202 putusan perkara, kebijakan penundaan akses layanan administrasi kependudukan berhasil mendorong 3.041 mantan suami untuk memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian.
Nilai kewajiban yang berhasil ditunaikan melalui kebijakan tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar. Capaian itu dinilai memberikan dampak signifikan dalam perlindungan hak anak dan mantan istri.
Melihat hasil tersebut, Syahwan berharap Kabupaten Sumenep dapat mengadopsi kebijakan serupa dengan menyesuaikan regulasi dan kebutuhan daerah.
“Jadi kami berharap bisa dilaksanakan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim. Ia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan kebijakan tersebut dan menilai langkah itu layak menjadi referensi bagi daerah lain.
“Mudah-mudahan bisa mengambil contoh, karena ini sudah menjadi isu nasional,” kata Moh. Jatim.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suhartono, menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK), melainkan penundaan sementara akses layanan administrasi kependudukan.
Baca juga: Khofifah Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama, Perkuat Kepastian Hukum dan Ketahanan Keluarga di Jatim
“Bukan diblokir, tapi ditunda. Kalau diblokir nanti tidak bisa ngapa-ngapain. Jadi bahasa kami penundaan,” tegas Suhartono.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi perempuan serta anak-anak yang berpotensi dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban nafkah oleh mantan suami.
Selain berdiskusi di Pengadilan Agama Surabaya, rombongan juga melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang berlokasi di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Surabaya guna mempelajari implementasi teknis layanan secara langsung.
Langkah studi tiru ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.














