SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadiran Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah karena dinilai memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Syahwan Efendi, menegaskan bahwa LBH-AP Muhammadiyah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, sekaligus mengedukasi warga mengenai hak dan kewajiban hukum.
Menurutnya, lembaga ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan hukum, terutama bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan akses dan pemahaman.
“Kami berharap LBH-AP Muhammadiyah menjalankan program secara optimal agar berkontribusi menciptakan masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan memperoleh perlindungan di mata hukum,” ujarnya di sela Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus LBH-AP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton, Minggu (15/2/2026).
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam membangun pelayanan publik yang inklusif. Kolaborasi tersebut diharapkan mendorong penyelesaian persoalan hukum secara musyawarah dan berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum,” tuturnya.
Pelantikan pengurus LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Sumenep dilakukan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat, Dr. Zainuddin, dan dihadiri perwakilan LBH-AP tingkat pusat serta wilayah.
Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa Muhammadiyah selama ini dikenal luas melalui kiprah di bidang pendidikan dan sosial, dan kini memperkuat kontribusi melalui advokasi publik.
“Kami juga memberi kontribusi pada advokasi publik. LBH-AP Kabupaten Sumenep harus menyampaikan sikap tegas, objektif, dan berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran LBH-AP bukan sekadar simbol organisasi, melainkan garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses keadilan.
Sementara itu, Ketua LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Sumenep, Syafrawi, menyatakan pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat peran advokasi hukum di daerah sekaligus memperluas kontribusi Muhammadiyah dalam membangun tata kelola masyarakat yang berkeadilan dan berkemajuan.
“Kami mengedepankan profesionalisme dalam pendampingan hukum tanpa memandang latar belakang masyarakat serta siap bersinergi dengan semua pihak demi tegaknya supremasi hukum,” katanya.
LBH-AP Muhammadiyah telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika terkait pendampingan hukum bagi kelompok rentan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atau ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi Call Center 112. Seluruh layanan pendampingan diberikan secara gratis.














