Disdukcapil Sumenep Akui Keterbatasan Data Hambat Kajian Sanksi Layanan Publik

Kepala Disdukcapil Sumenep Ahmad Syahwan Effendi membahas pembangunan database terintegrasi untuk mendukung layanan publik
Kepala Disdukcapil Sumenep Ahmad Syahwan Effendi menjelaskan pentingnya penguatan database untuk mendukung kebijakan sosial daerah

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menghadapi tantangan dalam mengkaji penerapan kebijakan penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban terhadap anak setelah perceraian. Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan data yang akurat dan terintegrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Raden Ahmad Syahwan Effendi, menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan serupa yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya tidak terlepas dari dukungan sistem database yang dibangun secara bertahap dan berkelanjutan dari tingkat masyarakat.

Menurut Syahwan, Surabaya telah memiliki jaringan kader yang secara aktif melakukan pendataan di lingkungan warga. Data tersebut kemudian dihimpun dan diintegrasikan ke dalam sistem pemerintah daerah sehingga dapat menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan sosial.

“Database di Surabaya dibangun dari bawah dan berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu mereka memiliki data yang kuat untuk mendukung berbagai kebijakan sosial, termasuk terkait mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Syahwan, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan Kabupaten Sumenep yang hingga kini masih mengandalkan data agregat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data yang tersedia belum terhubung dalam satu sistem terpadu sehingga menyulitkan proses identifikasi dan verifikasi sasaran kebijakan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan mekanisme yang paling tepat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah membangun aplikasi khusus atau mengoptimalkan sistem digital yang sudah tersedia.

“Ini membutuhkan terobosan. Walaupun tidak sama persis dengan Surabaya, setidaknya kami ingin membangun langkah awal yang mengarah ke sana,” katanya.

Syahwan menegaskan bahwa penguatan sistem data menjadi faktor krusial dalam mendukung efektivitas kebijakan sosial. Tanpa basis data yang valid dan terintegrasi, pemerintah berisiko menghadapi kesalahan sasaran maupun persoalan administratif di kemudian hari.

Menurutnya, pembangunan database yang komprehensif tidak hanya bermanfaat untuk mendukung kebijakan terkait tanggung jawab orang tua pasca perceraian, tetapi juga dapat menjadi fondasi bagi berbagai program pelayanan publik dan perlindungan sosial lainnya di Kabupaten Sumenep.

Pemerintah daerah berharap upaya penguatan sistem data dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak yang terdampak perceraian.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *