Madura  

Pemkab Sampang Resmi Angkat 3.230 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Bupati Sampang menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kepada ribuan tenaga honorer di Alun-alun Trunojoyo
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyerahkan Petikan Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Alun-alun Trunojoyo Sampang

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang secara resmi menetapkan pengangkatan 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, Selasa (23/12/2025).

Penyerahan Petikan Keputusan Bupati dilakukan di Alun-alun Trunojoyo Sampang, dan dihadiri ribuan tenaga honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan berasal dari sektor pelayanan publik strategis, meliputi 1.850 tenaga teknis, 762 guru, dan 618 tenaga kesehatan yang selama ini berperan penting dalam pelayanan kepada masyarakat.

Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz serta Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan.

Dalam sambutannya, Bupati Slamet Junaidi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian sesuai regulasi nasional.

“Pengabdian para tenaga honorer kini memiliki kepastian hukum. Mulai hari ini, negara hadir melalui status resmi sebagai ASN,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki legitimasi sebagai aparatur sipil negara, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP) serta hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada istilah ASN kelas dua. Perbedaannya hanya pada pola kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Bupati mengingatkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, harus menjadikan pelayanan publik dan pembangunan daerah sebagai orientasi utama pengabdian.

Pemerintah Kabupaten Sampang juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM dan seluruh OPD terkait atas terselenggaranya proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *