JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan sistem registrasi baru bagi pengguna kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang membeli nomor seluler baru tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai metode utama registrasi, melainkan memakai teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah telah menyelesaikan sebagian besar tahapan persiapan dan kini memasuki proses evaluasi akhir sebelum peluncuran resmi.
Menurut Edwin, Kementerian Komdigi akan mengumumkan kesiapan penuh program registrasi biometrik tersebut pada 1 Juli 2026.
“Kami saat ini berada pada tahap akhir review seluruh proses. Jika semua berjalan sesuai rencana, kami akan mengumumkan implementasinya pada 1 Juli 2026,” kata Edwin di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Registrasi SIM Card Baru Beralih ke Verifikasi Wajah
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator seluler telah menyiapkan sistem registrasi berbasis biometrik tersebut.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa selama masa uji coba sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 2,3 juta hingga 2,4 juta pelanggan baru telah berhasil melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Menurutnya, seluruh pelanggan baru secara nasional nantinya wajib menjalani proses verifikasi biometrik saat melakukan aktivasi nomor seluler.
“Seluruh pelanggan baru akan menggunakan registrasi biometrik. Operator sudah menyiapkan sistem dan secara umum kami siap menjalankan kebijakan ini,” ujarnya.
Pengguna Lama Belum Wajib Registrasi Ulang
Marwan menegaskan kebijakan registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pengguna baru. Pemerintah maupun operator belum mewajibkan pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang menggunakan sistem face recognition.
ATSI juga berharap pemerintah tidak mewajibkan re-registrasi bagi pelanggan eksisting karena data pelanggan sebelumnya telah terdaftar melalui mekanisme registrasi yang berlaku saat itu.
Sementara itu, Edwin menyebut pemerintah masih akan melakukan evaluasi selama enam bulan pertama implementasi untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.
Pemerintah akan menilai dampak penerapan registrasi biometrik terhadap pengurangan penyalahgunaan nomor seluler, panggilan penipuan (scam call), serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
“Kami akan melihat manfaatnya dalam beberapa bulan ke depan, termasuk dampaknya terhadap pengurangan nomor tidak jelas dan aktivitas penipuan digital,” katanya.
ATSI Dorong Penurunan Biaya Face Recognition
Selain kesiapan sistem, ATSI juga menyoroti biaya verifikasi biometrik yang saat ini lebih tinggi dibandingkan sistem registrasi sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, operator seluler harus membayar biaya verifikasi biometrik sebesar Rp3.000 per registrasi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sebelumnya, registrasi menggunakan NIK dan KK hanya memerlukan biaya sekitar Rp1.000 per registrasi.
Namun biaya tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat. Operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART menanggung seluruh biaya verifikasi yang dibayarkan kepada Dukcapil.
Marwan mengungkapkan perhitungan ATSI menunjukkan biaya validasi NIK dan KK sekitar Rp60 per transaksi, sedangkan biaya face recognition mencapai Rp200 per transaksi.
Karena itu, ATSI berharap pemerintah dapat memberikan keringanan biaya agar implementasi program registrasi biometrik berjalan lebih efisien.
“Kami berharap tarifnya bisa lebih murah. Karena ini merupakan program pemerintah, bahkan jika memungkinkan bisa digratiskan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Penerapan registrasi berbasis face recognition diharapkan mampu meningkatkan akurasi data pelanggan seluler sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas.













