JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, meski dilakukan di ruang publik, berpotensi melanggar hukum. Penegasan tersebut muncul setelah viral kasus seorang influencer yang merekam usher pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin.
Selain memicu perdebatan soal etika, tindakan tersebut dinilai dapat melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa wajah seseorang termasuk data pribadi yang mendapat perlindungan hukum sehingga tidak boleh direkam dan dipublikasikan tanpa persetujuan pemiliknya.
“Perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya, alasan bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak privasi seseorang. Pemerintah, kata dia, akan menangani persoalan tersebut secara serius sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman, misalnya, yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin,” kata Meutya.
Berawal dari Konten Influencer di GIIAS
Kasus ini mencuat setelah seorang usher GIIAS mengaku direkam tanpa sepengetahuannya oleh influencer Emanuel Bryan atau Bryan Ebem. Video yang awalnya memperlihatkan interaksi saat korban menjelaskan produk kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi mengenai cara mendekati perempuan.
Korban mengaku baru mengetahui dirinya dijadikan konten setelah video tersebut viral di internet. Ia juga menyebut beberapa usher lainnya sempat meminta agar video yang menampilkan mereka dihapus dari media sosial.
DPR: Ada Konsekuensi Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam untuk dijadikan konten media sosial bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, korban dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan beberapa dasar peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan mengenai penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak privasi dalam UU ITE, serta UU TPKS apabila terdapat unsur eksploitasi melalui media elektronik.
Habiburokhman juga mendorong korban segera melapor kepada kepolisian dan memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bryan Ebem Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah derasnya kritik publik, Emanuel Bryan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Threads miliknya. Ia mengakui konten yang dibuat telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah pihak dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.
Dalam pernyataannya, Bryan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersinggung, dirugikan, maupun tidak berkenan atas perkataan dan sikapnya dalam konten yang diunggah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus tetap menghormati hak privasi setiap orang. Pemerintah pun mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten, agar selalu meminta persetujuan sebelum merekam dan menyebarluaskan gambar atau video seseorang demi menghindari pelanggaran hukum dan menjaga etika di ruang digital.
















