JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam upaya pengurangan nilai pajak.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat kasus tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab institusi terhadap aparatur negara.
“Pendampingan hukum tetap diberikan karena yang bersangkutan adalah pegawai Kementerian Keuangan. Tidak boleh ditinggalkan,” ujar Purbaya saat berada di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia memastikan seluruh mekanisme penegakan hukum tetap dilakukan secara independen.
“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan ini hanya memastikan hak hukum pegawai terpenuhi, tanpa campur tangan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah serta mata uang asing (valas) dari pihak yang diamankan.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurangan kewajiban pajak. Namun, KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum membeberkan detail konstruksi perkara. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Berdasarkan catatan kinerja, sepanjang tahun 2025, KPK telah melaksanakan 11 operasi tangkap tangan.












