Rektor Unsoed Diamankan KPK, Dua Wakil Rektor Turut Terjaring OTT

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Purwokerto, Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan dua Wakil Rektor Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dua pejabat Unsoed yang ikut terjaring OTT yakni Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
“Benar (2 Warek ikut diamankan). Warek II dan III,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026).

Selain Akhmad Sodiq, KPK mengamankan 13 orang lain dalam rangkaian OTT tersebut. Petugas membawa dua orang dari Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Sementara itu, petugas membawa 12 orang yang mereka amankan di Purwokerto ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta. Dengan demikian, hingga Jumat pagi, sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” jelas Budi.

OTT KPK Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru

Budi menjelaskan, KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Penyidik juga menemukan dan mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.

KPK masih memeriksa seluruh pihak yang terjaring OTT. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak operasi berlangsung untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK selanjutnya akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan status hukum mereka kepada publik.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *