FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi.
Tak hanya Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, yang dikenal dengan inisial AM, untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas:
4 tersangka penerima suap (termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara)
17 tersangka pemberi suap, yang terdiri atas 15 pelaku dari pihak swasta dan 2 dari kalangan penyelenggara negara.
Kasus ini menunjukkan indikasi kuat korupsi berjemaah yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan lembaga politik lokal. KPK menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.














