SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (28/9/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.
Baca juga: Tunjukkan KTA PSI di Bandung, Jokowi Bicara Soal Masa Depan Partai dan Ambang Batas Parlemen
Ia menegaskan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Udang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Adapun sembilan Raperda yang disepakati adalah: Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan;
Baca juga: Realisasi Belanja Modal Sumenep Baru 38,30 Persen, Banggar Minta Pemkab Buka Kegiatan yang Tertunda
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Reforma Agraria; Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang; Penyelenggaraan Parkir; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, delapan Raperda disetujui untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi. Sedangkan 1 Raperda, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati bersama untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati berharap, implementasi Perda nantinya berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Zulhas Bergurau di Depan Prabowo: Saya dan Bahlil Tak Nyapres, Cak Imin Masih Pikir-Pikir
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Sementara Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketuanya Zainal Arifin, juga berharap apa yang sudah dilakukan mulai proses pembahasan hingga penetapan, diharapkan terus terjalin kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Tokoh Masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pers.











