Hukrim  

Sembilan Bulan Buron, Pelaku Bobol Rumah Kosong di Situbondo Ditangkap Saat Tidur

Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Situbondo setelah sembilan bulan buron Naskah ini juga sengaja mempertahankan
Polisi menangkap tersangka pencurian rumah kosong di Situbondo setelah sembilan bulan melakukan pencarian.

SITUBONDO – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo menangkap pria berinisial HS, 27, yang menjadi buronan kasus pencurian rumah kosong. Polisi menangkap warga Desa/Kecamatan Banyuputih itu di rumah mertuanya di Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo.
HS masuk dalam pencarian polisi selama sekitar sembilan bulan setelah membobol rumah kosong di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, pada pertengahan November 2025. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan saat dia sedang tidur.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut.
“Dari laporan itu, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Namun, pelaku selalu menghindar dengan berpindah-pindah tempat persembunyian,” kata Selimat, Sabtu (8/8/2026).
Polisi kemudian menerima informasi mengenai keberadaan HS di rumah mertuanya di Kecamatan Kendit. Tim URC segera mendatangi lokasi dan menangkap tersangka pada malam hari.
“Penangkapan malam hari saat pelaku HS sedang tidur dan tidak ada perlawanan,” ujar Selimat.
Polisi Amankan Uang Rp18 Juta dan Barang Bukti Lain
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang mereka duga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu antara lain satu unit HP Tecno Spark 30 Pro, tiga tabung LPG 3 kilogram, uang tunai Rp18 juta, serta sepeda motor yang digunakan HS saat menjalankan aksinya.
Selimat mengatakan penyidik telah menetapkan HS sebagai tersangka dan menahannya di Polres Situbondo. Polisi kini melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” jelas Selimat.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi HS untuk memastikan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Situbondo.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.