JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.
Purbaya menjelaskan, pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawainya, tanpa bermaksud mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pendampingan hukum akan diberikan oleh tim ahli hukum Kementerian Keuangan. Namun ini bukan bentuk intervensi terhadap KPK. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Purbaya, Minggu (11/1/2026).
Ia menyampaikan, pendampingan dilakukan sejak tahap pemeriksaan hingga proses persidangan. Meski demikian, Kemenkeu memastikan akan menghormati sepenuhnya putusan hukum yang dijatuhkan kepada para tersangka.
Jika nantinya terbukti bersalah, tentu kami terima keputusan tersebut. Apapun hasilnya akan kami hormati, tegasnya.
Menurut Purbaya, langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK justru dapat menjadi peringatan keras atau shock therapy bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar semakin menjunjung integritas.
“Kita ikuti saja prosesnya. Ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pegawai pajak”, tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK mengamankan delapan orang dalam OTT pada Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Setidaknya terdapat dua alat bukti yang sah sehingga kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, kata Asep.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, ASB selaku Tim Penilai, serta ABD selaku konsultan pajak dan EY sebagai staf perusahaan wajib pajak.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.












