JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memindahkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah, kebijakan yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Kini, KPK memutuskan untuk mengalihkan penahanan tersebut sambil tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim medis masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gus Yaqut di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.
“Dokter masih melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Kami menunggu hasilnya sebelum melanjutkan proses penahanan di Rutan KPK,” ujar Budi.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Tim penyidik terus melengkapi berkas perkara agar segera masuk ke tahap penuntutan.
Selain itu, KPK mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal kasus ini. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mengawal proses penegakan hukum ini,” kata Budi.














