FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden RIke 7, Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan terkait surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putranya. Jokowi menegaskan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket koalisi, bukan secara terpisah.
“Pemilu kemarin itu satu paket, bukan presiden dan wapres dipilih terpisah,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6/2025).
Sebagai perbandingan, Jokowi menyebut sistem pemilu di Filipina, di mana presiden dan wakil presiden dipilih secara independen satu sama lain. Sementara di Indonesia, menurutnya, pasangan capres-cawapres sudah ditentukan sebelum pemilu.
Menanggapi usulan pemakzulan terhadap Gibran, Jokowi menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.
“Ada surat seperti itu, ya itu dinamika politik biasa. Tak perlu ditanggapi berlebihan,” tambahnya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Ada aturan konstitusional yang harus dipenuhi, termasuk indikasi korupsi, pelanggaran hukum berat, atau perbuatan tercela,” katanya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat resmi ke DPR dan MPR RI berisi usulan agar proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran segera dilakukan. Surat tersebut tertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada pimpinan DPR dan MPR.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat sudah dikirim dan diterima oleh lembaga legislatif.
“Sudah ada tanda terima dari DPR, MPR, dan juga DPD,” ungkapnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI: Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.