FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Polemik penonaktifan sejumlah anggota DPR RI buntut aksi joget dan pernyataan kontroversial di Sidang Tahunan MPR terus menuai sorotan. Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah para legislator yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji?
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa secara teknis para anggota DPR tetap berhak atas gaji bulanan mereka.
“Kalau dari sisi teknis, ya tetap menerima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/9/2025).
Namun, Said menekankan bahwa dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR, tidak dikenal istilah “nonaktif” untuk anggota dewan. Meski begitu, ia menghormati langkah yang diambil Partai NasDem, PAN, dan Golkar terhadap kadernya.
“Baik tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Tapi saya menghormati keputusan partai-partai tersebut,” tambahnya.
Adapun anggota DPR yang dinonaktifkan, antara lain:
Ahmad Sahroni (NasDem, Wakil Ketua Komisi III DPR)
Nafa Urbach (NasDem, Komisi IX DPR)
Eko Patrio (PAN, Wakil Ketua Komisi VI DPR & Sekjen PAN)
Surya Utama alias Uya Kuya (PAN, Komisi IX DPR)
Adies Kadir (Golkar, Wakil Ketua DPR RI)
Sebelumnya, langkah tegas ini berawal dari Partai NasDem, disusul PAN, lalu Golkar. Mereka menonaktifkan anggota dewan yang dinilai melukai hati rakyat melalui sikap dan pernyataan publik.
Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melalui ketuanya, Nazaruddin Dek Gam, mendukung sikap tegas tersebut. Ia menilai penonaktifan penting demi menjaga marwah parlemen.
“Kalau sudah dinonaktifkan, mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. Otomatis juga tidak mendapat fasilitas ataupun tunjangan,” jelas Nazaruddin.
Meski demikian, perbedaan pandangan antara mekanisme internal partai, aturan DPR, dan penegasan MKD membuat status “nonaktif” ini masih menyisakan perdebatan di publik.













